Senin, 01 November 2010

ghanimah,fa'i,salab

pengertian ghanimah,salab dan fa'i


ghanimah

adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.



pembagian ghanimah:

1. 20% untuk :

4% _imam

4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)

4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)

4%_ibnu'ssabil

4%_yatama(anak-anak yatim)

2. 80% untuk :

diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam



salab

adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.



pembagian salab

salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama



fa'i

adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran



pembagian fa'i

Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :

1. 1/5 (20%)

4%__Imam

4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.

4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).

4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).

4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).



Diposkan oleh My blog.. di 01.50 0 komentar Kamis, 03 September 2009

JINAYAT



Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231).



Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat. (Manarus Sabil II: 315)



QISHASH



Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (bila kamu mau) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita ... (Q.S. al-Baqarah 2:178).



Perlakuan itulah yang dinamai Al-Qur'an qishash , yang arti harfiahnya adalah "mengikuti". Dari akar kata yang sama, lahir kata qishash (kisah) karena orang yang berkisah mengikuti peristiwa yang dikisahkannya tahap demi tahap sesuai kronologi kejadiannya. Dengan kata qishash, Al-Qur'an bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya hanya mengikuti cara dan akibat perlakuannya terhadap di korban.



DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.



Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.



DASAR DAN LANDASAN DIAT



Allah swt berfirman:



"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)



MACAM-MACAM DIAT

Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.





HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).



Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).





TA'ZIR



Hukuman ta'zir adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb). Pelaksanaan hukuman takzir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman. dan dalam hal ini hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman takzir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Alquran. pemberian hak ini adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.



Tindak pidana yang dikenakan hukuman takzir selain tindak pidana yang dihukum dengan hudud, qisas atau diyat, dan kiffarat. Bentuk hukumannya bisa berupa hukuman mati, dera, kurungan, pengasingan, salib, ancaman, denda, dsb.



KAFARAT



Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.



Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat. Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya.



Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.



























Diposkan oleh My blog.. di 23.20 0 komentar Minggu, 02 Agustus 2009

Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Fiqh



Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang sifatnya oprasional yang diistimbathkan dari dalil-dalil yang sifatnya rinci. Dan yang dimaksud dengan ilmu tentang hukum-hukum, terkait dengan si alim terhadap fiqh tersebut, bukanlah sekedartahu, tapi pengetahuan yang memungkinkan dia memiliki otoritas atas hukum-hukum syara’ tersebut. Atau dengan kata lain bahwa pengetahuan dan pendalaman tersebut sampai pada level yang dapat mengantarkan si alim terhadap hukum-hukum tersebut memiliki otoritas atas hukum-hukum tersebut.



Pengertian Ushul Fiqh



Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibangun diatasnya suatu proses didapatnya otoritas dalam hukum-hukum oprasional berdasarkan dalil-dalil yang sifatnya rinci. Oleh karenanya ushul fiqh itu ditakrifkan sebagai pengetahuan atas kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan pada proses istimbath atas hukum-hukum syara’ dari dalil dalil yang bersifat rinci. Sebutan ushul fiqh ini juga berlaku atas kaidah-kaidah itu sendiri. Maka ketika kita menyebut kitab ushul fiqh, maksudnya adalah kitab yang didalamnya termaktub kaidah-kaidah tadi. Dan ketika kita katakan ini ilmu ushul fiqh maksudnya adalah kaidah-kaidah yang mengantarkan pada proses istimbath hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil yang sifatnya rinci.



Diposkan oleh My blog.. di 04.50 0 komentar Beranda Langgan: Entri (Atom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar