Senin, 01 November 2010

ghanimah,fa'i,salab

pengertian ghanimah,salab dan fa'i


ghanimah

adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.



pembagian ghanimah:

1. 20% untuk :

4% _imam

4%_fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)

4%_mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)

4%_ibnu'ssabil

4%_yatama(anak-anak yatim)

2. 80% untuk :

diserahkan bulat sebagai bagian tentara negara islam



salab

adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.



pembagian salab

salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama



fa'i

adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran



pembagian fa'i

Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :

1. 1/5 (20%)

4%__Imam

4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.

4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).

4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).

4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

2. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).



Diposkan oleh My blog.. di 01.50 0 komentar Kamis, 03 September 2009

JINAYAT



Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. (Subulus Salam III: 231).



Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat. (Manarus Sabil II: 315)



QISHASH



Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (bila kamu mau) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita ... (Q.S. al-Baqarah 2:178).



Perlakuan itulah yang dinamai Al-Qur'an qishash , yang arti harfiahnya adalah "mengikuti". Dari akar kata yang sama, lahir kata qishash (kisah) karena orang yang berkisah mengikuti peristiwa yang dikisahkannya tahap demi tahap sesuai kronologi kejadiannya. Dengan kata qishash, Al-Qur'an bermaksud mengingatkan bahwa apa yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan pada hakikatnya hanya mengikuti cara dan akibat perlakuannya terhadap di korban.



DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.



Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.



DASAR DAN LANDASAN DIAT



Allah swt berfirman:



"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisaa’: 92)



MACAM-MACAM DIAT

Diat terbagi dua, yaitu diat mughallazhah (yang berat) dan diat mukhaffafah (yang ringan). Diat mukhafffafah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang keliru, tidak disengaja, sedangkan diat mughallazhah diwajibkan atas pelaku pembunuhan yang syibhul ’amdi.





HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).



Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).





TA'ZIR



Hukuman ta'zir adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb). Pelaksanaan hukuman takzir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman. dan dalam hal ini hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman takzir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Alquran. pemberian hak ini adalah untuk mengatur kehidupan masyarakat secara tertib dan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.



Tindak pidana yang dikenakan hukuman takzir selain tindak pidana yang dihukum dengan hudud, qisas atau diyat, dan kiffarat. Bentuk hukumannya bisa berupa hukuman mati, dera, kurungan, pengasingan, salib, ancaman, denda, dsb.



KAFARAT



Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.



Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan. Sumpah seperti ini tidak dikenakan kafarat menurut jumhur ulama karena hukumannya lebih besar dan berat dari kafarat. Sumpah mun'aqidah yaitu sumpah yang dilakukan seseorang bahwa ia akan melakukan sesuatu di masa yang akan datang atau tidak melakukan sesuatu, namun sumpah itu dilanggarnya.



Kafarat zihar, yaitu ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri. Hukumannya menurut QS Al-Mujahadah ayat 3 dan 4 adalah memerdekakan budak; jika tidak sanggup, berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.



























Diposkan oleh My blog.. di 23.20 0 komentar Minggu, 02 Agustus 2009

Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh

Pengertian Fiqh



Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang sifatnya oprasional yang diistimbathkan dari dalil-dalil yang sifatnya rinci. Dan yang dimaksud dengan ilmu tentang hukum-hukum, terkait dengan si alim terhadap fiqh tersebut, bukanlah sekedartahu, tapi pengetahuan yang memungkinkan dia memiliki otoritas atas hukum-hukum syara’ tersebut. Atau dengan kata lain bahwa pengetahuan dan pendalaman tersebut sampai pada level yang dapat mengantarkan si alim terhadap hukum-hukum tersebut memiliki otoritas atas hukum-hukum tersebut.



Pengertian Ushul Fiqh



Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dibangun diatasnya suatu proses didapatnya otoritas dalam hukum-hukum oprasional berdasarkan dalil-dalil yang sifatnya rinci. Oleh karenanya ushul fiqh itu ditakrifkan sebagai pengetahuan atas kaidah-kaidah yang dapat mengantarkan pada proses istimbath atas hukum-hukum syara’ dari dalil dalil yang bersifat rinci. Sebutan ushul fiqh ini juga berlaku atas kaidah-kaidah itu sendiri. Maka ketika kita menyebut kitab ushul fiqh, maksudnya adalah kitab yang didalamnya termaktub kaidah-kaidah tadi. Dan ketika kita katakan ini ilmu ushul fiqh maksudnya adalah kaidah-kaidah yang mengantarkan pada proses istimbath hukum-hukum syara’ dari dalil-dalil yang sifatnya rinci.



Diposkan oleh My blog.. di 04.50 0 komentar Beranda Langgan: Entri (Atom)

Sabtu, 30 Oktober 2010

contoh dari pembunuhan disengaja :

Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Didi Syafirdi - detikNews






Jakarta - Sesosok bayi perempuan ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah rumah di Jl Setia Raya XIII Rt 02 Rw 08 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Diduga bayi naas ini tewas setelah dicekik oleh ibunya, Desy (20).

"Aku suruh tetangga panggil bidan, kata bidan bayinya mati dicekik," ujar Emi (70) di Polsek Tanjung Duren, Kamis (28/10/2010).

Sejak 7 bulan lalu tinggal di Jakarta, Emi mengaku tidak tahu kalau cucunya ini sedang mengandung. Sore tadi sekitar pukul 15.15 WIB Emi mendapati cucunya berada di dalam kamar mandi dalam waktu yang cukup lama. Dia sempat mendengar suara cucunya merintih kesakitan.

Mendengar itu Emi berusaha membuka pintu, tapi tidak bisa. Kemudian Emi langsung meminta pertolongan dari tetangganya. Betapa terkejutnya Emi ketika melihat Desi sudah tergeletak lemas di lantai kamar mandi bersama bayinya.

"Saya dengar dia berteriak sakit," imbuhnya.

Setelah itu ibu dua anak ini bersama bayinya langsung dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapat perawatan. Tapi sayang sang jabang bayi sudah tidak bisa diselamatkan.

Ditemui di Ruang Instalasi Gawat Darurat, Desy yang masih tergolek lemah belum bisa berbicara banyak. Ketika ditanya ibu muda ini terus mengeluh sakit di bagian perutnya. "Masih sakit," ujar Desi datar.

Apakah benar ibu membunuh bayi itu? "Saya masih sakit," katanya sambil memegang perut.

Dia juga mengungkapkan kalau di Jakarta dia tinggal bersama nenek dan anak pertama Saskia (4), sedang suaminya berada di Dumai, Riau. "Suami saya di Riau," ungkapnya.

Sedangkan Ema menuturkan, sejak 7 bulan lalu dibawa ke Jakarta karena rumah tangga sang cucu dengan suaminya sudah tidak harmonis. Perlakuan kasar sering dialami oleh Desy. "Suami suka kasar," tandasnya.

(did/ape)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!





http://www.detiknews.com/read/2010/10/28/220048/1478197/10/bayi-perempuan-ditemukan-tewas-di-kamar-mandi




contoh pembunuhan tak disengaja :

Pelaku Penyabet Celurit Istri Diduga Idap Gangguan Jiwa
Samsul Hadi - detikSurabaya




Korban di ICU/File

Kediri - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Bogem, Kecamatan Gurah, seorang suami menyabet celurit ke istri diselidiki Satuan Reskrim Polres Kediri. Slamet, pria yang tega melakukan hal itu kepada istrinya, Hetty Novitasari diduga mengidap gangguan jiwa.

Hal itu dikatakan oleh Wati, pembantu rumah tangga di kediaman Slamet dan Hetty. Indikasinya, sebelum menganiaya istrinya dengan sebilah celurit, Slamet juga pernah 2 kali membunuh wanita yang telah memberinya 2 momongan tersebut.

"Saya lupa persisnya kapan, tapi pernah dulu. Saat itu bapak mencekik ibu, untungnya kok ketahuan keluarga besar," kata Wati kepada wartawan yang menemuinya di luar Ruang ICU RSUD Pelem Pare, Rabu (15/9/2010).

Selain mencoba membunuh istrinya, Slamet juga diketahui pernah melakukan percobaan hal yang sama kepada neneknya. Aksi tak wajar pria pekerja serabutan itu juga digagalkan, setelah kepergok keluarga besarnya.

"Kalau ke nenek sekali. Tapi saya tidak tahu apa yang dilakukan dan kapan terjadinya," tegas Wati.

Meski begitu Hetty tidak berani menyimpulkan, sejumlah tindakan aneh majikannya
tersebut sebagai indikasi dia mengalami gangguan jiwa. Dia mengaku selama berumah tangga dengan Hetty, Slamet belum pernah menunjukkan tanda-tanda sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

"Tindakannya memang aneh-aneh, tapi apakah itu indikasi gila saya tidak tahu. Yang saya tahu, waktu muda dulu bapak ini suka mabuk dan minum pil koplo," tandasnya.

Sementara setelah sehari menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Gambiran, Hetty mulai menunjukkan tanda-tanda membaik. Meski demikian dia belum bisa berkomunikasi, karena diduga masih shock dengan apa yang dialaminya.

"Mungkin trauma atau bagaimana. Atas dasar itu juga kami putuskan masih tetap
merawatnya di ICU," ungkap Humas RSUD Pelem Abdul Roziq.

Secara terpisah Humas Polres Kediri AKP Mansur mengatakan, pihaknya hingga kini masih memeriksa pelaku. Terkait dilakukan pemeriksaan kejiwaan, Mansur mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan.

"Apakah nantinya dilakukan pemeriksaan kejiwaan, yang dapat saya tegaskan sekarang adalah pemeriksaan masih berlangsung," tegas Mansur.

Sebelumnya, warga di Desa Bogem, Kecamatan Gurah, digemparkan dengan penganiayaan yang dilakukan Slamet kepada Hetty Novitasari, istrinya. Akibat penganiyaan diduga cemburu itu, korban mengalami luka robek di dahi dan perut sepanjang 6 cm patah tulang iga kedua, patah jari tengah, putus otot tendon pergelangan tangan kiri dan mendapat amputasi untuk ibu jari tangan kanannya.

(fat/fat)




http://surabaya.detik.com/read/2010/09/15/161459/1441170/475/pelaku-penyabet-celurit-istri-diduga-idap-gangguan-jiwa



contoh semi pembunuhan :

Gara-gara Berzina, 3 Orang Dilempari Batu & Didor
Rita Uli Hutapea - detikNews






Islamabad - Gara-gara berzina, dua pria dan seorang perempuan dilempari batu. Bukan cuma itu, ketiga orang itu pun ditembak mati. Peristiwa mengenaskan ini terjadi di wilayah kesukuan Bara, distrik Khyber, Pakistan, yang berbatasan dengan Afghanistan. Eksekusi itu dilakukan oleh para ekstremis pro-Taliban, gerakan Lashkar-i-Islam dengan disaksikan sekitar 800 warga setempat. Ketiga korban diikat dengan tali. Para pemimpin suku dan warga lainnya berkumpul di lapangan terbuka untuk melempari mereka dengan batu. Dua anggota kelompok garis keras Lashkar-i-Islam kemudian menembak mereka dengan senapan Kalashnikov. Trio itu pun tewas di tempat. "Orang-orang Lashkar-i-Islam menangkap mereka dan setelah diselidiki, terbukti bahwa mereka bersalah atas perzinaan," ujar seorang anggota Lashkar-i-Islam kepada kantor berita AFP, Kamis (15/3/2007). Para anggota kelompok agama itu menyerbu sebuah rumah pada Senin 12 Maret lalu dan menculik ketiga korban. Penyerbuan ini dilakukan setelah warga mencurigai mereka melakukan kegiatan "terlarang". Pemerintahan setempat tidak bisa berbuat apa-apa dengan eksekusi itu. Penyebabnya, badan-badan kesukuan di wilayah tersebut bersifat semi-otonomi dan hukum Pakistan tidak berlaku. "Kami memang mendengar tentang pembunuhan itu. Namun kami tidak ikut campur dalam masalah-masalah yang terkait kebiasaan dan tradisi suku," kata seorang pejabat setempat. Pembunuhan ini terjadi kurang dari dua bulan setelah sepasang sejoli diikat ke pohon dan dilempari batu hingga tewas di Desa Donga Bonga, Provinsi Punjab. Aksi itu dilakukan keluarga mereka yang marah karena keduanya berzina. (ita/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!















http://www.detiknews.com/read/2007/03/15/151932/754771/10/gara-gara-berzina-3-orang-dilempari-batu-didor






sekian

Jumat, 29 Oktober 2010

 Pengertian Jinayat

  Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

  Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

  Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan
sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di
bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.

  Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-

  1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya

  2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.

  3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.

  4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri.

  5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan






contoh pembunuhan tidak disengaja :

 Hari Selasa pagi ketika sedang membaca harian Kompas, tertulis akan ada penayangan film Balibo – sebuah film yang baru saja dilarang diputar di ajang Jakarta International Film Festival 2009 oleh LSF (Lembaga Sensor Film). Kali ini di Gedung Indonesia Menggugat, masyarakat kota Bandung bisa menyaksikan film ini walau dalam sebuah ruangan sempit dan duduk beralaskan karpet. Tapi animonya sungguh sangat besar...

Film ini menguak luka lama mengenai kasus pembunuhan 5 wartawan muda asal Australia dibulan Desember 1975 dan hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Apa yang sebenarnya terjadi pada mereka?

Sutradara Robert Connoly berusaha memfilmkan kisah ini dalam bentuk film semi documenter. Dimulai dari kisah seorang gadis yang bernama Juliana, ia berusaha menceritakan pertemuannya dengan salah seorang wartawan Australia yang bernama Roger East. Kemudian cerita dilanjutkan dengan pencarian 5 wartawan muda Australia yang diperkirakan pergi ke Balibo – sebuah kota kecil dekat perbatasan Indonesia – Timor Leste.

Dalam cerita ini juga digambarkan Jose Ramos Horta, seorang pejuang Fretilin semasa muda yang sangat bersemangat berjuang demi negrinya Timor Leste. Hingga suatu saat ke-5 wartawan Australia tersebut terjebak disebuah benteng Portugis yang berusia 300 tahun. Sebenarnya mereka sudah diperingatkan oleh gerilyawan Fretilin agar segera menyelamatkan diri dari kepungan TNI waktu itu. Karena ingin mengejar berita tentang penyerbuan tentara TNI di Balibo, akhirnya mereka harus meregang nyawa.

Dikisahkan TNI waktu itu dengan sengaja membunuh kelima wartawan tersebut (salahsatu diantaranya ternyata berkewarganegaraan Selandia Baru). Mereka terperangkap dalam sebuah ruangan dan salahsatu diantara mereka berusaha untuk menyerahkan diri ke TNI dan mereka mengatakan “We are journalists from Australia”. Tapi ternyata nasib bercerita lain, seorang perwira TNI menodongkan pistolnya ke dahi sang wartawan dan melepaskan peluru panas langsung kekepala sang wartawan yang tanpa senjata tersebut.

Karena panic mereka berpencar dan satu persatu dibunuh dengan kejam oleh TNI dan setelah meninggal dunia, wafatnya dikumpulkan dalam sebuah ruangan. Kemudian pita seluloid rekaman hasil wawancara dan liputan selama mereka berada di Timor Leste dibakar bersama jenazah mereka.

Ketika Roger tiba di Balibo, semua sudah sangat terlambat. Ia juga harus menghindari kepungan dari TNI di Balibo sehingga harus keluar masuk hutan dan menyusuri sungai hingga di kota Dili. Pada bulan Desember 1975, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerbu masuk ke kota Dili dan berhasil menguasai kota tersebut hingga tahun 1999. Roger sang wartawan gaek berumur 50 tahun dari kantor berita AAP – Reuters berusaha melaporkan apa yang terjadi melalui telegram ke mancanegara dikota Dili. Tapi terlambat TNI sudah mengepung gedung tersebut dan ia diseret kepinggir pelabuhan di kota Dili. Hingga ajal menjemputnya dan mayatnya dibuang dilaut Timor. Juliana – sang bocah cilik melaporkan peristiwa tersebut, sebuah peristiwa 24 tahun lalu yang tidak pernah ia lupakan.

Secara sinematografis, film ini berhasil mengangkat keindahan bumi Timor Leste dari balik lensa kamera. Tetapi mengenai kebenaran cerita tersebut kita masih belum mengetahui. Kisah ini merupakan The X Files antara kedua negara besar yaitu Indonesia dan Australia. Semasa pemerintahan Soeharto, pemimpin Australia berusaha membungkam diri untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara. Walau hingga kini belum ada yang berani angkat bicara mengenai apa yang terjadi sebenarnya terhadap kelima wartawan tersebut.

Disisi lain, wartawan perang merupakan salahsatu pekerjaan paling berbahaya di dunia. Nyawa adalah ancaman terbesar bagi mereka, entah sudah berapa puluh wartawan yang sudah terbunuh mulai dari perang dunia II – perang Korea – perang Vietnam hingga perang di Afghanistan. Secara pribadi saya menilai bahwa film ini memang layak untuk tidak dipertontonkan secara umum karena takut terjadi adanya sentiment anti Australia.


contoh pembunuhan yang disengaja :

pembunuhan yang disengaja contoh sekatnya saja.
30S PKI.
PKI telah membunuh banyak korban tanpa ampun dengan disengaja dan dengan tanpa alasan tidak mau menganut komunis.


contoh semi pembunuhan :

contohnya seperti difilm jig saw yang pembunuhannya dengan cara lain dari yang lain dan pembunuhan tersebut bersifat memaksa sehingga mau tidak mau korban akan terbunuh juga.karena pembunuhan biasanya menggunakan gergajui,asap beracun atau air yang beracun.

sekian terima kasih,.

tugas qiyash

Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya



Sumber Hukum Islam

Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2]


Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.[3]

Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).

Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.

Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]

Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”

“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.[7]

Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.[8] Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.

Ijma’

Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.[9]

Sebagaimana firman Allah Swt:

“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)

Minggu, 08 Agustus 2010

pengertian serat contoh dari ilmu dhoruri dan ilmu mukhtasab

 Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab
Ilmu Dloruri ialah…

Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.
Mutawattir: sambung menyambung dan diriwayatkan banyak orang





Contoh: sepeda motor itu beroda 2, saya melihat bahwa benar sepeda motor itu beroda 2, begitupun orang lain melihatnya,babi haram tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.

dalil Naqli: Al Maidah 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (3)
Artinya:

3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.


Ilmu Muktasab ialah…

Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.

Seperti:

- pergantian malam dengan siang

- pergantian gelap dengan terang

- pergantian gerak dengan diam

Dari perubahan dan pergantian di alam ini, kemudian diputuskan bahwa alam ini baru.


Contoh: manakah yang benar, bumi mengelilingi matahari? Ataukah matahari yang mengelilingi bumi? Hal ini memerlukan pembuktian berupa pemikiran atau kajian kann…??

Jumat, 30 Juli 2010